judi online di Riau
TINTAJURNALISNEWS –Perang terhadap judi online di Riau kembali menunjukkan hasil konkret. Hari ini, Kamis (26/6), tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggerebekan besar terhadap dua markas judi online berskala besar di Kota Pekanbaru.
Lokasi pertama berada di ruko Jalan Imam Munandar, sementara yang kedua terletak di rumah elit kawasan Komplek Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Tak main-main, dari dua lokasi itu, polisi menyita lebih dari 120 unit komputer, puluhan ponsel pintar, router, dan perangkat server yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online.
Pengungkapan ini menguak praktik perjudian digital terselubung dengan modus jual beli chip game Higgs Domino aplikasi yang kerap dikira permainan biasa, tapi sejatinya telah menjelma jadi ladang judi terselubung.
Berikut mekanisme bisnis haram yang dijalankan:
- Pelaku menjual chip Higgs Domino ke pemain seharga Rp 60.000 per 1B (miliar chip).
- Setelah menang bermain, pemain bisa menjual kembali chip-nya ke markas tersebut, hanya dihargai Rp 25.000 per 1B.
- Perputaran ini dilakukan setiap hari, dengan transaksi yang cepat via e-wallet dan transfer antarbank.
Tak heran jika dalam setahun, bisnis ini mampu menghasilkan omzet mencapai Rp 3,6 miliar.
Puncak dari operasi ini adalah penangkapan seorang pria inisial JJ alias Ko Jo, yang disebut-sebut sebagai otak sekaligus pemodal utama sindikat ini. Ia ditangkap tim kepolisian saat baru saja mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, usai melakukan perjalanan dari Malaysia.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat. Kami tindak tegas semua bentuk perjudian online,” tegas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan resminya.
Selain Ko Jo, polisi juga mengamankan 11 orang lainnya yang berperan sebagai operator, pengelola chip, dan admin transaksi. Semuanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
Para tersangka akan dijerat dengan:
- Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE
- Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian
Ancaman hukumannya tak main-main: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir. Aparat masih menelusuri aliran dana, jaringan digital, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan luar negeri.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang bagi judol merusak masa depan bangsa,” pungkas Nandang.
Sumber: Humas Polda Riau












