Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tanjungpinang

Tangis Kompol Satria Nanda Pecah di Persidangan Dugaan Penggelapan 5 Kg Sabu

Avatar photo
199
×

Tangis Kompol Satria Nanda Pecah di Persidangan Dugaan Penggelapan 5 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram

TINTAJURNALISNEWS —Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat, 9 Mei 2025. Sidang berlangsung tegang dan penuh emosi ketika Satria menyampaikan pembelaannya.

Dalam persidangan, Kompol Satria membantah terlibat dalam penggelapan sabu tersebut dan menyebut bawahannya, Iptu Sigit Sarwo Edhi, sebagai dalang utama dalam skenario penyisihan barang bukti. Ia mengaku tidak memahami teknis penanganan narkoba karena baru menjabat selama tiga bulan saat kasus itu terjadi.

“Saya tidak tahu menahu soal teknis pengungkapan karena masih baru. Saya bahkan sempat memohon agar kasus ini dihentikan supaya bisa mengikuti pendidikan Sespim,” ucap Satria dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Proyek DAM Km 12 Tanjungpinang, Mendapat Komentar Pedas di Facebook "Kontraktor dapat duit, Masyarakat dapat sengsaranya"

Tangis Satria pecah saat menyampaikan harapannya agar tidak dipecat dari institusi Polri, mengingat dirinya memiliki tanggungan keluarga. Namun, keputusan tetap dijatuhkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang kode etik yang telah digelar sebelumnya. Saat ini, Satria telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di persidangan juga diputar rekaman video yang menjadi salah satu bukti kuat. Video tersebut menampilkan percakapan anggota Satresnarkoba terkait penyisihan 9 kilogram sabu dari total 44 kilogram barang bukti, sebelum pengungkapan resmi di Jembatan Nongsa. Kompol Satria disebut mengetahui adanya penyisihan tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan perwira polisi aktif dalam dugaan pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Selain Kompol Satria, dua perwira lainnya, Iptu Sigit dan Ipda Fadillah, juga dijatuhi sanksi PTDH atas pelanggaran serupa.

BACA JUGA:  Sambut Natal & Tahun Baru 2024-2025, Pelabuhan Tanjungpinang Siap Berikan Pelayanan Optimal

Pantauan sidang menunjukkan, publik terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai ujian serius terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba dari dalam institusinya sendiri.

Sumber: Tim TJN