Said Ahmad Syukri
TintaJurnalisNews -Setelah menjalani hukuman selama enam bulan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Joni, akhirnya bisa kembali merasakan kebebasan pada Sabtu (2/11/2024).
Keluar dari tahanan, Sas Joni langsung menyelesaikan administrasi yang diperlukan sebelum dapat berkumpul kembali dengan keluarga, terutama anak-anaknya.
“Alhamdulillah, akhirnya saya bebas hari ini. Selama di dalam, saya berusaha berkelakuan baik. Sekarang, saya ingin istirahat dan meluangkan waktu untuk keluarga dan anak-anak,” ujarnya dengan nada syukur.
Sas Joni dikenal sebagai sosok yang vokal di kalangan aktivis Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media sosial. Ia kerap mengkritik kebijakan yang dianggapnya kurang berpihak pada masyarakat.
Namun, kritik-kritik tersebut berujung pada kasus hukum setelah ia dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik, yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), Sas Joni divonis hukuman empat bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya hanya memvonisnya dengan hukuman percobaan.
Perjalanan hukum Sas Joni tidak hanya berhenti di situ. Sebelumnya, ia juga pernah menjalani hukuman enam bulan 15 hari terkait “Aksi Bela Rempang” di Kota Batam, di mana ia dibebaskan pada 26 Maret 2024 lalu.
Dengan bebasnya Sas Joni, banyak pihak berharap ia dapat kembali melanjutkan perjuangannya, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan berpendapat sambil tetap menghormati batas-batas yang ditetapkan oleh hukum.
(Edo Jurnalis)