Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS -Penegakan hukum atas aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aparat kepolisian wilayah Bintan diduga tidak netral dalam menindak pelaku tambang ilegal. Publik pun mulai mempertanyakan, hukum ditegakkan untuk siapa?
Kejadian pada 15 Juli 2025 lalu di kawasan Tanjungkapur, Toapaya, menjadi cermin buram dugaan ketimpangan ini. Osmon, seorang pekerja kecil yang hanya menjalankan tugas dari atasannya, ditangkap dan hingga kini masih ditahan.
Sementara itu, para pemodal dan pemilik Lahan tambang yang disebut-sebut sebagai “penyokong besar” justru seperti tak tersentuh hukum.
Ironisnya, operasi tambang yang jauh lebih besar dan terang-terangan berlangsung pada Mei dan Juni lalu tak mendapat tindakan apapun dari aparat. Aktivitas ilegal tersebut bebas beroperasi tanpa gangguan, seolah mendapat “restu diam-diam” dari pihak tertentu.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Media Tinta Jurnalis News, pada tanggal 1 Agustus mendatang diduga akan kembali dibuka aktivitas tambang pasir ilegal berskala besar. Sejumlah alat berat dan mesin sudah terlihat dipasang di beberapa titik.
Gerak-gerik ini mengindikasikan keterlibatan pihak-pihak dengan kekuatan modal besar, yang disebut-sebut kebal hukum dan dilindungi oknum tertentu.
Rakyat kecil diproses hukum, sementara para penyetor “aman” justru dilindungi? Di sinilah publik semakin mencium aroma ketidakadilan yang kental. Jika benar ada praktik pilih kasih dalam penindakan hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan tugas kepolisian sebagai pelindung masyarakat.
Dengan situasi yang semakin mengarah ke pembiaran dan keberpihakan terhadap para pemodal besar, masyarakat mendesak Kapolri untuk segera menurunkan Tim Khusus dari Mabes Polri guna mengambil alih penanganan kasus tambang pasir ilegal di Bintan.
Penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat menindas rakyat kecil, sementara para cukong tambang dilindungi karena “setoran”.
Rakyat tidak butuh sandiwara hukum. Rakyat butuh keadilan yang nyata.












