Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).