Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Prabowo Tak Mau Tunggu Hujan, Penanganan Karhutla Diperintahkan Lebih Masif

Avatar photo
84
×

Prabowo Tak Mau Tunggu Hujan, Penanganan Karhutla Diperintahkan Lebih Masif

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok: BPMI Setpres)

TINTAJURNALISNEWS —Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara lebih masif, cepat, dan terpadu. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden meminta peningkatan kapasitas operasi udara dengan mengerahkan pesawat Hercules untuk mendukung upaya pemadaman karhutla.

Selain itu, Presiden menginstruksikan penambahan personel di lapangan yang melibatkan TNI, Polri, dinas terkait, serta masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran di wilayah terdampak.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Presiden juga menegaskan bahwa penanganan karhutla harus segera dilakukan tanpa menunggu turunnya hujan. Upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran perlu dimaksimalkan agar api tidak terus meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Rapat terbatas membahas penanganan karhutla di Istana Merdeka

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.

Polri juga menyatakan kesiapan untuk menetapkan tersangka dari pihak pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sesuai hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.

Penanganan karhutla menjadi perhatian pemerintah, baik melalui langkah pemadaman di lapangan maupun penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian kebakaran serta mencegah kejadian serupa terulang.

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pihak-pihak yang diduga menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.