Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Regulasi baru ini menjadi tonggak kebijakan penting dalam sektor energi nasional. Melalui PP tersebut, pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi koperasi, usaha kecil menengah (UKM), dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan) untuk mengelola wilayah pertambangan secara legal.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas akses ekonomi dan memperkuat pemerataan pembangunan, terutama melalui sektor pertambangan yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.
PP 39/2025 mengatur skema pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi dan ormas yang telah memenuhi kriteria administratif dan memiliki legalitas sah.
Dalam aturan tersebut, koperasi dan UKM dapat mengelola lahan tambang hingga 2.500 hektar, sementara ormas keagamaan diberikan ruang lebih besar, yakni maksimal 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batubara.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 26F, yang menjadi bagian dari penataan ulang izin usaha pertambangan agar lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Kehadiran PP ini juga mencerminkan transformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih terbuka, dengan menempatkan koperasi dan ormas sebagai bagian dari pelaku ekonomi strategis nasional.
Meskipun sudah diundangkan dan berlaku secara resmi, implementasi PP 39/2025 di lapangan masih menunggu aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Koperasi.
Aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme verifikasi, syarat administrasi, dan tata cara pemberian izin prioritas bagi koperasi dan ormas.
Pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, serta prinsip keberlanjutan usaha pertambangan.
Terbitnya PP 39/2025 menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan energi, hilirisasi sumber daya alam, serta pemerataan ekonomi melalui pelibatan masyarakat secara langsung.
Dengan dibukanya akses bagi koperasi dan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah tambang, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan sumber daya alam sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperluas basis ekonomi masyarakat di daerah penghasil tambang, sekaligus menciptakan model tata kelola pertambangan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Dengan berlakunya PP Nomor 39 Tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola pertambangan nasional.
Langkah ini menjadi simbol transformasi kebijakan energi menuju sistem yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Sumber:
Kementerian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dokumen PP Nomor 39 Tahun 2025)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Publikasi Kebijakan Pertambangan Nasional












