Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50% di Tahun 2024: Efisiensi Belanja Negara Ditargetkan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

TintaJurnalisNews –Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi kementerian dan lembaga negara hingga 50% untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga negara dan kementerian, termasuk Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Pemangkasan ini dilakukan untuk menekan pembiayaan negara di tengah meningkatnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bhima Yudhistira, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi potensi peningkatan defisit, terutama mengingat ambisi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan program-program utama.

“Penghematan perjalanan dinas bisa menjadi langkah awal. Namun, masih ada kemungkinan bahwa penghematan akan meluas ke proyek lain yang dianggap kurang prioritas,” kata Bhima. Ia menambahkan, kebijakan ini mungkin akan berdampak pada sektor transportasi dan perhotelan yang biasanya mengandalkan permintaan dari perjalanan dinas untuk meningkatkan omzet mereka, terutama pada akhir tahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa instruksi ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden yang menghendaki adanya efisiensi anggaran belanja. Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Surat edaran yang dikeluarkan mencantumkan tujuh poin penting untuk pelaksanaan efisiensi ini, antara lain:

1. Menteri dan pimpinan lembaga diminta mengkaji kegiatan perjalanan dinas yang dapat dihemat, tanpa mengurangi efektivitas pencapaian target program.

2. Efisiensi minimal 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas yang telah dicantumkan dalam DIPA 2024.

3. Dispensasi hanya diperbolehkan jika anggaran perjalanan dinas sangat diperlukan setelah pemangkasan, dengan pengajuan khusus kepada Menteri Keuangan.

4. Beberapa perjalanan dinas yang terkait tugas utama, seperti penyuluhan, dan perjalanan dinas luar negeri tertentu dikecualikan dari pemangkasan ini.

5. Pembatasan ini harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing K/L melalui revisi DIPA.

6. Revisi harus tercatat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

7. K/L tidak dapat mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas tanpa melakukan revisi anggaran yang dimaksud.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap agar Kementerian/Lembaga dapat berkontribusi dalam menekan defisit APBN, sekaligus mendorong alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran.(**)