Bea Meterai
TintaJurnalisNews -Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait bea meterai, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 November 2024 ini dirancang untuk menyederhanakan regulasi bea meterai serta menambah kejelasan dalam proses distribusi dan pemungutan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami aturan bea meterai dengan lebih baik. “Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Dwi dalam siaran pers yang diterima pada Senin (11/11/2024).
Perubahan Utama dalam PMK 78/2024
Sejalan dengan aturan baru ini, beberapa regulasi terdahulu telah dicabut, di antaranya PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021. Dengan berlakunya PMK 78/2024, aturan mengenai bea meterai kini lebih ringkas, sistematis, dan komprehensif, serta diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berikut beberapa poin penting yang membedakan PMK 78/2024 dengan peraturan sebelumnya:
1. Mekanisme Distribusi Meterai Elektronik
Sebelumnya, distribusi meterai elektronik dilakukan melalui distributor, namun kini Perum Peruri langsung menangani pendistribusian ini.
2. Penambahan Jenis Meterai Baru
PMK 78/2024 memperkenalkan jenis meterai baru, yaitu Meterai Teraan Digital.
3. Penyederhanaan Tata Cara Perizinan
Tata cara pemberian izin untuk Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan telah disesuaikan demi mendukung implementasi sistem core tax.
4. Penyetoran Hasil Penjualan
Proses penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang setara, berbeda dari aturan lama yang hanya mengakui SSP.
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Wajib Pajak kini bisa mengajukan diri sebagai Pemungut Bea Meterai melalui permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, berbeda dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan penetapan dari jabatan.
6. Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan
PMK 78/2024 menyesuaikan batas waktu penyetoran menjadi tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dengan berlakunya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan serta mendorong transparansi dan efisiensi dalam pemungutan bea meterai.(**)