Foto Ilustrasi
TintaJurnalisNews –Dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi, kini memasuki babak baru yang semakin serius. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, membuka peluang bagi penetapan status tersangka dalam waktu dekat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, mengonfirmasi bahwa status penanganan kasus tersebut telah meningkat. “Iya, betul sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Iskandar pada Selasa (12/11/2024), mengonfirmasi kabar yang sudah beredar luas di sejumlah media online di Kepri.
Proses penyidikan semakin mendalam setelah Bawaslu memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan. Di antaranya, Tim Pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, yang menjadi pelapor, serta saksi-saksi dan tentunya Zulkhairi sebagai terlapor. Zulkhairi sendiri sudah hadir memenuhi panggilan Bawaslu, sebagaimana diungkapkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. “Iya, jadi beliau (Zulkhairi) hadir memenuhi panggilan,” jelas Eko.
Kasus ini bermula dari beredarnya video singkat berdurasi 32 detik yang diduga merekam suara Zulkhairi. Dalam video tersebut, terdengar jelas sebuah percakapan yang menanyakan arah dukungan politik para lurah di Kabupaten Karimun menjelang Pilkada Kepri. Salah satu pernyataan dalam rekaman tersebut, yang kini viral di media sosial, menanyakan kepada seorang lurah, “Cari yang pasti aja, Pak Lurah… Arahnya ke mana ya, Pak Lurah, ke Pak Gubernur Ansar atau bagaimana? Saya mau pastikan dulu.”
Bawaslu Kabupaten Karimun pun tak tinggal diam. Hingga saat ini, 22 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Proses penyidikan ini terus berjalan dengan pengawasan ketat, dan Bawaslu memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara cermat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (***)