Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
TintaJurnalisNews -Polri menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang perwira polisi aktif, AKP DI.
Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, menyusul kasus penembakan terhadap seorang anggota polisi di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun kode etik oleh anggotanya.
“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Pol. Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11) malam.
**Tonton YouTube di Bawah Ini**