Setelah Mediasi, Warga Kampung Segeram Menunggu Kepastian Pemerintah dan PT SAN Soal Pelepasan WIUP

Foto Pertemuan di pusat pemerintahan Kota Piring, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS -Masyarakat Kampung Segeram, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, terus memperjuangkan hak atas tanah mereka yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Silika Andalan Natuna (PT. SAN). Setelah perjuangan panjang, pihak perusahaan akhirnya menyatakan kesiapannya untuk melepas izin tersebut. Namun, warga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait tindak lanjut keputusan tersebut.

Mediasi antara masyarakat dan PT. SAN difasilitasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan berlangsung di pusat pemerintahan Kota Piring, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (28/02). Dalam rapat ini, Direktur PT. SAN bertemu langsung dengan perwakilan warga yang diwakili oleh Jumario berdasarkan surat kuasa, sementara beberapa warga lainnya turut serta secara daring melalui aplikasi Zoom.

Dalam pertemuan itu, Jumario menyampaikan bahwa masyarakat Kampung Segeram merasa terombang-ambing akibat ketidakjelasan status lahan mereka. Ia menyoroti bahwa sejak izin IUP Pasir Kuarsa/Silika diterbitkan bertahun-tahun lalu, PT. SAN tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan maupun berkoordinasi dengan pemilik lahan.

“Dah lama mereka begini, sampai detik ini kami tidak pernah berjumpa mereka. Bagaimana bisa mereka mendapatkan izin IUP Pasir Kuarsa sementara di situ ada lahan kami sekitar 1.200 hektare? Izin ini sudah lama berdiri, bahkan sampai ada warga yang meninggal dunia tanpa ada kejelasan. Apa perlu saya juga meninggal baru ada reaksi?” ujarnya dengan nada kecewa dikutip dari Bataminfo,

Jumario menegaskan bahwa masyarakat telah bersurat ke Dinas ESDM Kepri untuk mengeluarkan lahan mereka dari WIUP PT. SAN. Mereka juga melampirkan dokumen kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti legalitas tanah yang mereka klaim.

Sementara itu, Reza, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memediasi pemegang izin dengan pemilik lahan. Ia menilai bahwa kedua belah pihak sudah mulai membuka diri dalam mencari solusi terbaik.

“Jika berbicara aturan, juklat, dan juknis, semuanya dilakukan secara kekeluargaan. Secara hasil, sepertinya positif. Kita akan lihat bagaimana kelanjutannya nanti. Jika pembicaraan selanjutnya berjalan baik, alhamdulillah. Jika gagal, maka kita akan membawa hal ini ke tingkat kabid, kadis, atau bahkan gubernur,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Suhadi, Direktur PT. Silika Andalan Natuna, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dan menghormati keinginan masyarakat. Sebagai putra asli Natuna, ia menegaskan bahwa kepentingan warga tetap menjadi prioritas.

“Kalau memang itu aturannya, saya taat. Saya ingin semuanya selamat karena saya orang asli Natuna dan Ranai. Kalau memang permintaan warga Kampung Segeram ingin kita lepaskan izin WIUP-nya, kita siap,” tegasnya.

Sastro Purba, Inspektur Tambang, menambahkan bahwa dalam kajian hukum, pemilik lahan memiliki hak penuh atas tanah mereka sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Jika perusahaan ingin melakukan eksplorasi, seharusnya ada kesepakatan kerja sama dengan pemilik lahan.

“Pemilik lahan yang memiliki sertifikat SHM berhak penuh atas lahannya. Jika ada eksplorasi, maka harus ada kerja sama atau fee dengan pihak PT. Tapi semuanya kembali kepada pemilik lahan. Kita juga harus memastikan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Meski PT. SAN telah menyatakan kesiapannya untuk melepas WIUP, masyarakat Kampung Segeram kini masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait tindak lanjutnya. Mereka berharap keputusan final segera dibuat agar tidak ada lagi ketidakpastian mengenai status lahan mereka.

Persoalan hak atas tanah kerap menjadi sumber konflik dalam proyek pertambangan, dan masyarakat berharap pemerintah bertindak cepat agar penyelesaian kasus ini dapat berjalan sesuai harapan mereka.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya