Narkotika
TintaJurnalisNews -Satresnarkoba Polres Bintan gagalkan penyeludupan narkotika melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Senin (20/1/2025). Narkotika yang gagalkan Satresnarkoba Polres Bintan berupa sabu seberat 13,12 gram, ekstasi 34 gram, Happy Five 2,16 gram, dan ganja 5,88 gram
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan satu pucuk senpi jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan pihak Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi seorang pria yang akan membawa narkoba dari wilayah Batam menuju ke Bintan melalui pelabuhan ASDP Tanjung Uban.
“Team berhasil mengamankan enam orang pelaku berinisial BA, RA, YA, DF dan NF warga negara Indonesia sedangkan satu orang inisial MY warga negara Malaysia di dalam mobil Honda Brio warna putih BP 1840 AO yang berada di parkiran pelabuhan ASDP,” ungkap AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Mapolres Bintan.
Saat dilakukan pemeriksaan, dengan disaksikan Security ASDP Tanjung Uban, Kapolres Bintan melanjutkan, ditemukan narkotika jenis sabu, happy five, ekstasi heroin dan ganja serta satu pucuk senpi beserta 9 butir amunisi. “Dari upaya penyeludupan barang haram tersebut, para pelaku diberikan upah 5000 Ringgit Malaysia,” ujarnya.
Kini para pelaku dikenakan pasal 114 (2), dan atau pasal 112 (2) dan atau pasal 111 (1) jouncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.(LN)