TINTAJURNALISNEWS –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama pihak kelurahan, Babinsa, serta perangkat RT/RW melaksanakan penertiban dan pemberian imbauan kepada para pedagang yang berada di sepanjang Jalan DI Panjaitan Km 9, Tanjungpinang Timur, pada Rabu sore (19/11/2025).
Penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor B/300/126.2/02.2025 tentang penataan jalur hijau, taman kota, serta fasilitas umum.
Dalam aturan tersebut, pedagang diminta tidak berjualan pada pagi hingga sore hari, khususnya di area jalur hijau dan tepi jalan. Pemerintah tetap memberikan ruang aktivitas ekonomi pada malam hari, selama tidak mengganggu arus lalu lintas serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Mulai Kamis, 20 November 2025, seluruh pedagang diwajibkan mengosongkan area tersebut pada siang hari. Langkah ini dilakukan untuk menjaga optimalisasi fungsi jalur hijau serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman.
Namun, kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas berjualan pada siang hari. Salah satunya Andri, pedagang gorengan di depan Kedai Kopi Bahagia, yang mengaku terpukul atas pembatasan tersebut.
“Kami jual gorengan dari pagi sampai sore. Pemasukan terbesar itu justru siang. Kalau hanya malam yang boleh, kami takut penghasilan turun banyak. Ini tempat kami cari makan setiap hari,” ujarnya dengan nada kecewa.
Andri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan solusi alternatif, seperti penataan ulang atau penyediaan lokasi khusus bagi pedagang kecil yang selama ini beraktivitas di siang hari.
Surat edaran tersebut juga memuat ancaman sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 juncto Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Meski penertiban dilakukan demi kerapian dan ketertiban kota, para pedagang berharap adanya komunikasi dan dialog lanjutan sehingga kebijakan yang diterapkan tidak mengorbankan mata pencaharian mereka, khususnya para pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari aktivitas harian di kawasan tersebut.












