Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Satgas Pangan Bareskrim Polri Bongkar Kasus Beras Premium Tidak Sesuai Mutu, Ratusan Ton Disita

Avatar photo
95
×

Satgas Pangan Bareskrim Polri Bongkar Kasus Beras Premium Tidak Sesuai Mutu, Ratusan Ton Disita

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Konferensi Pers Dittipideksus) Bareskrim Polri

TINTAJURNALISNEWS -Satgas Pangan Polri di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kecurangan pada distribusi beras bermerek premium yang tidak sesuai mutu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2025, Satgas Pangan mengungkap adanya tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap standar mutu beras, yakni PT PIM (dengan merek Sania), PT Food Station (merek Setra Ramos Merah/Biru dan Setra Pulen), serta Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah mengemas ulang beras kualitas medium dengan kemasan premium, tanpa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Beras yang dipasarkan sebagai premium, namun berdasarkan uji laboratorium, tidak memenuhi syarat sebagai beras berkualitas premium,” tegas Brigjen Whisnu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 201 ton beras. Barang bukti tersebut terdiri atas 39.036 kemasan 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg yang telah dikemas menggunakan merek-merek premium.

Penyidik menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami mendalami dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka baik terhadap korporasi maupun individu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Satgas Pangan juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan praktik kartel dalam distribusi beras, yang dapat merugikan konsumen secara luas. Dengan pengungkapan ini, Satgas Pangan Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan mutu pangan, serta melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan masyarakat.

Sumber: Div Humas Polri

Example 120x600