Aliansi Advokat Rahma Bersatu (Arah 1)
TintaJurnalisNews -Aliansi Advokat Rahma Bersatu (Arah 1) meresmikan Posko Team Legal Anti Money Politic di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kamis (24/10/2024).
Posko ini diresmikan langsung Mantan Ketua Komnas HAM RI Ifdhal Kasim periode 2007-2012 dan diikuti para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Tanjungpinang.
Ketua Tim Legal Arah 1 Agus Prihantoro mengungkapkan tujuan peresmian Posko tersebut untuk mengawasi dan memantau jalannya Pilkada Serentak 2024 khususnya pemilihan Walikota Tanjungpinang supaya berjalan bersih dan tidak diwarnai politik uang.
“Kami dari Team Arah optimis bahwa pasangan Rahma Rizha bisa memenangkan pilkada serentak 2024 pada satu periode untuk memimpin kembali Tanjungpinang,” kata Agus.
Agus mengajak masyarakat apabila menemukan pelanggaran Pilkada dengan disertai bukti bukan sekedar omongan, pihaknya sangat siap mendampingi untuk membuat laporan ke Bawaslu maupun Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat, mahasiswa yang mengikuti pesta demokrasi pemilu 2024 mari sama sama mengawasi dan memantau jalannya pilkada ini agar bersih serta tidak diwarnai dengan politik uang,” terangnya.
Sementara itu Ifdhal Kasim Mantan Ketua Komnas HAM RI mengatakan penyelenggaraan pemilu ini harus dilakukan dengan mekanisme yang jujur tanpa paksaan serta harus adil
“Di dalam Undang-Undang Pemilu/Pemilukada, terdapat larangan kepada ASN maupun TNI-Polri untuk tidak terlibat dalam tim sukses, oleh karena itu harus ada Netralitas,” ujarnya.
Netralitas ini, kata Ifdhal (sapaan akrabnya_red) harus di tegakkan, karena itu apabila terdapat aparat keamanan TNI Polri maupun ASN yang melakukan intimidasi, bujuk rayu terlibat secara aktif dalam berkampanye maka hal tersebut melanggar prinsip netralitas.
“Pelanggaran prinsip netralitas seperti ini bisa diadukan kepada Bawaslu atau ke Panwas untuk diproses keterlibatan tersebut, maka dari itulah dibutuhkan partisipasi masyarakat, jika nanti masyarakat diancam, intimidasi dan lainnya bisa laporkan langsung ke Bawaslu,” ucap Ifdhal.
(LENI)