Bea Cukai Batam Kepulauan Riau
TINTAJURNALISNEWS – Dalam rangka melindungi masyarakat serta mendukung keberlangsungan industri dalam negeri, Bea Cukai Batam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Satgas ini dibentuk sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin edar, yang selama ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain pengawasan, keberadaan satgas ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat penegakan hukum, serta memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Seluruh langkah ini diambil agar tercipta perdagangan yang lebih adil dan tertib.
Pemanfaatan teknologi serta edukasi publik menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan. Masyarakat juga diajak untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menolak keberadaan barang-barang kena cukai ilegal.
Pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan menjadi dukungan nyata terhadap iklim usaha legal yang sehat dan berdaya saing.
Sumber; KPU Bea Cukai Batam












