Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Sambangi Jemaat HKBP Maranata, Polsek Tambusai Utara Gelar Minggu Kasih

Avatar photo
356
×

Sambangi Jemaat HKBP Maranata, Polsek Tambusai Utara Gelar Minggu Kasih

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rokan Hulu

TINTAJURNALISNEWS –Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, melaksanakan kegiatan Minggu Kasih dengan menyambangi jemaat Gereja HKBP Maranata Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (18/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.40 WIB tersebut merupakan bagian dari Program Prioritas Kapolri serta Quick Wins Presisi, yang bertujuan membangun komunikasi dua arah secara langsung antara kepolisian dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Tambusai Utara berdialog bersama pengurus dan jemaat gereja untuk menyerap berbagai saran, kritik, serta masukan terkait pelayanan kepolisian dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tambusai Utara.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Jemaat juga diajak berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan, termasuk melalui pemberdayaan pemuda gereja.

Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa kegiatan Minggu Kasih menjadi sarana penting bagi Polri untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat sekaligus mendengarkan aspirasi secara terbuka.

“Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Melalui Minggu Kasih ini, kami membuka ruang komunikasi agar setiap masukan maupun keluhan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Marwanto, S.H., Aipda Heri Parnanda, dan Bripda Martahan Ringo Ringo bersama jemaat Gereja HKBP Maranata. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.