Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang
TintaJurnalisNews -Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos memimpin razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan melaksanakan tes urine bagi warga binaan serta petugas yang sebelumnya sudah dilakukan. Kegiatan ini turut melibatkan aparat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta penegak hukum lainnya, Kamis (7/11/24)
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Tanjungpinang. Kami lakukan pemeriksaan langsung di kamar hunian WBP dan tes urine, baik bagi petugas maupun warga binaan, demi transparansi,” ujar Yan Patmos
Dalam razia ini, petugas menyisir sejumlah kamar untuk memeriksa kemungkinan adanya barang-barang terlarang, termasuk senjata tajam yang mungkin dibuat secara improvisasi oleh warga binaan. Meski demikian, pihak Rutan memastikan bahwa saat ini situasi aman dan kondusif. “Senjata tajam tidak ditemukan. Kami terus berupaya meminimalisir risiko konflik antar warga binaan dan antara warga binaan dengan petugas,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan disiplin, Rutan Kelas I Tanjungpinang telah menerapkan mekanisme razia rutin setiap dua minggu sekali. Razia ini, lanjut Yan, juga bersifat insidentil untuk menindaklanjuti laporan intelijen terkait potensi gangguan keamanan. “Kita memiliki sistem intelijen yang bisa mendeteksi potensi gangguan keamanan di dalam rutan. Jika ada informasi bahwa terdapat warga binaan yang mencoba membuat senjata tajam atau barang terlarang lainnya, akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang menampung sekitar 442 warga binaan dengan kapasitas seharusnya hanya 350 orang. Sebagian besar dari mereka adalah pelaku kasus narkoba, kasus kriminal, kasus pencabulan hingga kasus korupsi. Kendati melebihi kapasitas, kondisi rutan tetap kondusif dan aman berkat upaya pemantauan serta pendekatan yang humanis.
“Kami selalu berpegang pada prinsip ‘memanusiakan manusia’. Setiap warga binaan kami perlakukan dengan hormat dan menjaga hak-hak mereka, karena mereka pun bagian dari masyarakat yang memiliki keluarga dan harapan untuk masa depan,” ungkap Yan.
Jika dalam razia ditemukan adanya warga binaan yang membawa senjata tajam atau melanggar aturan lain, pihak Rutan Tanjungpinang akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti mengajukan sanksi disiplin dan pencabutan hak remisi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2004.
“Kami ingin menegakkan aturan tanpa melanggar hak-hak warga binaan. Jika ada yang melanggar aturan dan membawa senjata tajam, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan dalam sel isolasi hingga 12 hari. Hak remisi juga bisa dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menciptakan suasana rutan yang tertib, aman, dan manusiawi bagi seluruh penghuni.(L)