Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Rasyid Soroti Lambannya Tindakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Pencitraan atau Serius?

Avatar photo
211
×

Rasyid Soroti Lambannya Tindakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Pencitraan atau Serius?

Sebarkan artikel ini

Rasyid Bintan

TintaJurnalisNews -Masyarakat Kabupaten Bintan kini mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum terkait tambang pasir ilegal yang hingga saat ini belum juga ditindak tegas.

Meski sudah diamankan beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan hukum nyata yang dilakukan terhadap para pelaku tambang pasir tersebut. Apakah ini hanya pencitraan semata atau ada hal lain yang sedang terjadi di balik layar?

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Rasyid, salah seorang tokoh masyarakat Bintan, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini.

“Kok belum ada tindakan hukum terhadap Pelaku tambang pasir yang sudah diamankan ya, atau sekedar pencitraan?” kata Rasyid kepada Media Tinta Jurnalis News pada Jum’at, 30 Agustus 2024, melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA:  Kapolri Instruksikan Panic Button untuk Ojol, Langkah Cepat Hadapi Ancaman Begal di Jalanan

Rasyid menegaskan, menurut Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal seharusnya menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal seratus miliar rupiah.

“Undang-undangnya jelas, ancamannya tegas. Tapi, kenapa belum ada tindakan nyata?” tambah Rasyid, menyoroti ketiadaan aksi hukum terhadap kasus ini.

Rasyid berharap ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah selanjutnya dalam kasus ini, agar tidak ada kesan bahwa penegakan hukum hanya sebatas formalitas.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan benar,” pungkas Rasyid.

BERITA INI, MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA.

NASIONAL

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar nonton bareng (nobar) gratis pertandingan Piala Dunia 2026 di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan Polri terhadap penyiaran Piala Dunia 2026 yang akan ditayangkan oleh TVRI