Rasyid Soroti Penegakan Hukum atas Penambangan Pasir Ilegal di Bintan: ‘Sebenarnya NKRI ini milik siapa dan untuk Siapa?’

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan kembali menjadi perhatian masyarakat. Operasi penambangan yang berlangsung secara buka-tutup selama bertahun-tahun dinilai masih belum mendapatkan penindakan tegas dari pihak berwenang.

Rasyid, seorang Tokoh Masyarakat setempat, secara tegas mengkritik penegakan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku utama yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal tersebut.

Hal ini, kata Rasyid, menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan hukum di Indonesia.

“Yang sudah diamankan saja belum ada tindak lanjutnya, malah muncul berita baru. Sebenarnya NKRI ini milik siapa dan untuk siapa?” ujar Rasyid di Group Sahabat Tinta Jurnalis News.

Rasyid menyoroti bahwa sistem hukum di Indonesia seharusnya melindungi semua pihak secara adil. Ia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, aturan tersebut secara jelas mengancam sanksi pidana bagi pelaku ilegal, khususnya para pemodal dan pemilik tambang. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa seringkali pekerja kecil yang lebih dulu terkena dampak hukum.

“UU tersebut jelas mengatur ancaman pidana bagi pemilik dan pemodal, bukan pekerja. Namun, faktanya, yang sering terkena dampak hukum adalah para pekerja kecil,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penambangan ilegal di Bintan, yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas. Masyarakat berharap adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku utama guna menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan.

(AH)