Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Rasyid Soroti Penegakan Hukum atas Penambangan Pasir Ilegal di Bintan: ‘Sebenarnya NKRI ini milik siapa dan untuk Siapa?’

Avatar photo
223
×

Rasyid Soroti Penegakan Hukum atas Penambangan Pasir Ilegal di Bintan: ‘Sebenarnya NKRI ini milik siapa dan untuk Siapa?’

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"329101804055201","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan kembali menjadi perhatian masyarakat. Operasi penambangan yang berlangsung secara buka-tutup selama bertahun-tahun dinilai masih belum mendapatkan penindakan tegas dari pihak berwenang.

Rasyid, seorang Tokoh Masyarakat setempat, secara tegas mengkritik penegakan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku utama yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Hal ini, kata Rasyid, menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan hukum di Indonesia.

“Yang sudah diamankan saja belum ada tindak lanjutnya, malah muncul berita baru. Sebenarnya NKRI ini milik siapa dan untuk siapa?” ujar Rasyid di Group Sahabat Tinta Jurnalis News.

BACA JUGA:  Sebulan Pascabencana, Pemerintah Rampungkan 1.000 Lebih Hunian dan Percepat Pemulihan Warga

Rasyid menyoroti bahwa sistem hukum di Indonesia seharusnya melindungi semua pihak secara adil. Ia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, aturan tersebut secara jelas mengancam sanksi pidana bagi pelaku ilegal, khususnya para pemodal dan pemilik tambang. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa seringkali pekerja kecil yang lebih dulu terkena dampak hukum.

“UU tersebut jelas mengatur ancaman pidana bagi pemilik dan pemodal, bukan pekerja. Namun, faktanya, yang sering terkena dampak hukum adalah para pekerja kecil,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penambangan ilegal di Bintan, yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas. Masyarakat berharap adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku utama guna menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tegaskan Penanganan Bencana Dilakukan Serius dan Transparan

(AH)

NASIONAL

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar nonton bareng (nobar) gratis pertandingan Piala Dunia 2026 di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan Polri terhadap penyiaran Piala Dunia 2026 yang akan ditayangkan oleh TVRI