Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

PT Yuan Zhou di Bintan Tak Bayarkan Gaji, Puluhan Pekerja Pilih Mundur

Avatar photo
148
×

PT Yuan Zhou di Bintan Tak Bayarkan Gaji, Puluhan Pekerja Pilih Mundur

Sebarkan artikel ini

Bayu Saputra, pekerja asal Batam, dan Boy, warga asli Tanjungpinang

Tintajurnalisnews.co.id – Puluhan pekerja konstruksi dari berbagai daerah memutuskan mengundurkan diri dari proyek yang dikelola PT Yuan Zhou, subkontraktor PT Bay di Kabupaten Bintan.

Langkah ini diambil akibat dugaan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk gaji yang dijanjikan, serta perlakuan yang dianggap tidak layak selama bekerja.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Bayu Saputra, pekerja asal Batam, dan Boy, warga asli Tanjungpinang, menjadi juru bicara para pekerja. Mereka mengungkapkan bahwa upah harian sebesar Rp150 ribu dipotong Rp42 ribu untuk konsumsi. Namun, makanan yang diberikan dinilai tidak sesuai standar.

“Makanannya seperti di masa penjajahan, sangat tidak manusiawi. Kami tidak bisa terus seperti ini,” ungkap Bayu dengan nada kecewa.

BACA JUGA:  Di Balik Penyitaan Bauksit Kepri: Antara Tegaknya Hukum dan Luka Sosial di Tanah Merah

Selain masalah gaji dan konsumsi, sejumlah janji lain, seperti penyediaan BPJS Kesehatan dan kartu identitas kerja (ID card), yang sebelumnya dijanjikan oleh seorang perekrut bernama Rizki, juga belum terealisasi.

“Semua hanya omong kosong. Kami merasa ditipu,” tegas Boy.

Para pekerja juga mengaku kesulitan menghubungi Rizki yang bertanggung jawab atas perekrutan. Beberapa pekerja menyebut Rizki telah melarikan diri tanpa memberikan penjelasan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja di sektor konstruksi. Para pekerja mendesak pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Yuan Zhou maupun Rizki belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan. Media Tinta Jurnalis News terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Panglima TNI Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres RI di Mako Brimob Polri

(Edo Jurnalis)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.