Istana Merdeka

TINTAJURNALISNEWS —Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun para tokoh yang dilantik sebagai anggota komisi adalah:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Ahmad Dofiri sebagai anggota;
3. Mahfud MD sebagai anggota;
4. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
5. Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
6. Otto Hasibuan sebagai anggota;
7. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
8. Tito Karnavian sebagai anggota;
9. Idham Azis sebagai anggota; dan
10. Badrodin Haiti sebagai anggota.
Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan.
Usai pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari Presiden kepada para anggota komisi. Sejumlah tamu undangan dan menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam acara tersebut.
Pelantikan ini menandai langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat komitmen terhadap reformasi kepolisian, supremasi hukum, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri.

BPMI Setpres












