TINTAJURNALISNEWS –Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan tersebut mencakup anggota DEN dari unsur pemerintah maupun pemangku kepentingan.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah.
Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah yang dilantik, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Presiden juga melantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai anggota Dewan Energi Nasional.

Sementara itu, dari unsur pemangku kepentingan, Presiden Prabowo Subianto melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional, yakni Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengambil sumpah jabatan Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Usai prosesi resmi, Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan ucapan selamat kepada para anggota Dewan Energi Nasional yang baru dilantik, diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Pelantikan ini menandai penguatan peran strategis Dewan Energi Nasional dalam merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan energi nasional guna mendukung ketahanan dan kemandirian energi Indonesia ke depan.












