Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Habiburokhman Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri

Avatar photo
167
×

Habiburokhman Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan pernyataan terkait penegasan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga pengawas Polri

TINTAJURNALISNEWS –Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons wacana penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disebut dapat dilakukan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan di ruang publik.

Habiburokhman menegaskan bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas Polri. Hal itu disampaikannya dalam keterangan video yang diunggah melalui laman TikTok miliknya, Rabu (28/1/2026).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kompolnas bukan lembaga pengawas,” tegas Habiburokhman.

Ia menjelaskan, kewenangan dan fungsi Kompolnas telah diatur secara jelas dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, serta Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Berdasarkan aturan tersebut, Kompolnas memiliki tugas utama membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan kepolisian.

BACA JUGA:  Prabowo Nyatakan Perang terhadap Mafia SDA, Penghalang Satgas PKH Dianggap Lawan Negara

“Kompolnas berfungsi membantu Presiden menentukan arah kebijakan terkait Polri,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas juga berperan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, bukan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

Habiburokhman menambahkan, pengguna utama Kompolnas adalah Presiden, sehingga lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengawasan atau rekomendasi langsung kepada institusi Polri.

“Tidak ada kaitannya Kompolnas dengan pengawasan terhadap Polri,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dilakukan oleh DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, serta oleh masyarakat secara luas.

“Pengawasan terhadap Polri dilakukan DPR, dan pengawasan secara luas juga dilakukan oleh masyarakat,” jelas Habiburokhman.

BACA JUGA:  Kapenrem 081/DSJ Singgung Peran Strategis Mahasiswa bagi Kemajuan Bangsa

Menurutnya, peran masyarakat dalam mengawasi kinerja kepolisian semakin diperkuat melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, warga negara bersama advokat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengawal proses hukum.

“Dalam KUHAP baru, warga masyarakat jauh lebih berdaya. Bisa menyampaikan keberatan, bisa didampingi sepanjang proses pemeriksaan,” pungkasnya.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.