TINTAJURNALISNEWS –Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons wacana penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disebut dapat dilakukan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan di ruang publik.
Habiburokhman menegaskan bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas Polri. Hal itu disampaikannya dalam keterangan video yang diunggah melalui laman TikTok miliknya, Rabu (28/1/2026).
“Kompolnas bukan lembaga pengawas,” tegas Habiburokhman.

Ia menjelaskan, kewenangan dan fungsi Kompolnas telah diatur secara jelas dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, serta Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Berdasarkan aturan tersebut, Kompolnas memiliki tugas utama membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan kepolisian.
“Kompolnas berfungsi membantu Presiden menentukan arah kebijakan terkait Polri,” ujarnya.
Selain itu, Kompolnas juga berperan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, bukan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Habiburokhman menambahkan, pengguna utama Kompolnas adalah Presiden, sehingga lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengawasan atau rekomendasi langsung kepada institusi Polri.
“Tidak ada kaitannya Kompolnas dengan pengawasan terhadap Polri,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dilakukan oleh DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, serta oleh masyarakat secara luas.
“Pengawasan terhadap Polri dilakukan DPR, dan pengawasan secara luas juga dilakukan oleh masyarakat,” jelas Habiburokhman.
Menurutnya, peran masyarakat dalam mengawasi kinerja kepolisian semakin diperkuat melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, warga negara bersama advokat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengawal proses hukum.
“Dalam KUHAP baru, warga masyarakat jauh lebih berdaya. Bisa menyampaikan keberatan, bisa didampingi sepanjang proses pemeriksaan,” pungkasnya.












