TINTAJURNALISNEWS —Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen. Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa keputusan menurunkan bunga kredit bagi keluarga prasejahtera dari sebelumnya mencapai 24 persen menjadi di bawah 9 persen merupakan langkah politik pemerintah untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha kecil.
Presiden menilai selama ini masih terjadi ketimpangan dalam akses pembiayaan, di mana pelaku usaha mikro justru menghadapi bunga pinjaman lebih tinggi dibanding pengusaha besar. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
Menurut Presiden, negara tidak boleh membiarkan pelaku usaha kecil menanggung beban pembiayaan yang lebih berat. Ia menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak kepada rakyat.

Selain mendorong penurunan bunga kredit, Presiden juga meminta percepatan reformasi regulasi dan penyederhanaan perizinan usaha guna mendukung iklim investasi dan aktivitas ekonomi nasional.
Presiden turut menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk membentuk satuan tugas deregulasi yang bertugas menyederhanakan berbagai aturan yang dinilai tumpang tindih dan menghambat dunia usaha.
Menurut Presiden, pengusaha yang menjalankan usaha secara benar harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah agar mampu membuka lapangan kerja serta memperkuat perekonomian nasional.









