Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tambusai Utara Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Mahato, Sita Uang Rp5 Juta

Avatar photo
76
×

Polsek Tambusai Utara Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Mahato, Sita Uang Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan peredaran sabu di Mahato, Rokan Hulu. (Dok. Humas Polres Rohul)

TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polsek Tambusai Utara mengamankan seorang pria berinisial Z yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp5.052.000, satu unit handphone Vivo Y29, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan peredaran sabu di Mahato, Rokan Hulu.

Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Mahato.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di kawasan Simpang Tarigan. Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut.

Saat hendak diamankan, pria itu disebut sempat melakukan perlawanan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet serta saku celana bagian belakang.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dompet, handphone, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu atau bong, gunting, obeng, tas sandang, sepeda motor, dan uang tunai jutaan rupiah.

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan peredaran sabu di Mahato, Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Setelah pengungkapan tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan yang disampaikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh jajaran Polsek Tambusai Utara. Kepolisian selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.