Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Rambah Samo Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan

Avatar photo
107
×

Polsek Rambah Samo Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Rambah Samo mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Rokan Hulu.

TINTAJURNALISNEWS –Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/10/2026) pagi.

Informasi tersebut disampaikan Humas Polres Rohul berdasarkan keterangan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial OP (30) dan RP (27).

Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Dusun Surau Gading.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut keterangan kepolisian, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dua orang berada di dalam rumah tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berles merah. Barang tersebut, menurut polisi, ditemukan disembunyikan di bawah tempat tidur.

Dari hasil penimbangan, berat kotor tiga paket yang disebut sebagai sabu tersebut mencapai 16,30 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, OP disebut mengaku memperoleh tiga paket tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Pekanbaru. Barang itu, menurut keterangan yang dikutip dari kepolisian, diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menyebut hasil pemeriksaan urine sementara terhadap keduanya menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Dua pria berinisial OP dan RP diamankan Polsek Rambah Samo dalam pengungkapan dugaan transaksi narkotika di Rohul

Dalam perkara tersebut, kepolisian menyatakan kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Rambah Samo menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.