DA dan Barang Bukti Jenis Sabu
TintaJurnalisNews -Bukti kerja nyata kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Rokan Hulu (Rohul). Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, melalui Personil Polsek Rambah Hilir yang dipimpin oleh Ipda Jonnes, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2024. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Aur Betung – Teluk Riti, Desa Rambah Hilir Tengah, pada Jumat (26/7/2024).
Ipda Jonnes mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor 13,84 gram, beserta barang bukti lainnya. “Tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Aur Betung – Teluk Riti Desa Rambah berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan di area tersebut,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir.
Dari laporan tersebut, tim segera melakukan penelusuran dan investigasi di lokasi yang dimaksud sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup serta saksi, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DA, di pinggir Jalan Lintas Aur Betung – Teluk Riti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif,” jelas Ipda Jonnes.
Dalam penangkapan, tim menemukan satu tas hitam berisi empat plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, dua unit timbangan elektrik merk Camry warna silver, satu sendok plastik, tiga plastik klip ukuran besar, dan tiga plastik klip ukuran sedang.
Selain itu, dari tangan tersangka juga ditemukan satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu, serta satu unit handphone merk Oppo S11 warna ungu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(*)