Foto mobil Gran Max Pick Up hitam
TintaJurnalisNews –Polsek Rambah, Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan satu unit mobil Gran Max Pick Up hitam berplat nomor BM 8382 MR yang ditinggalkan oleh terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit.
Mobil tersebut, yang bermuatan tandan buah sawit (TBS), ditemukan dalam kondisi ban belakang sebelah kanan rusak parah, diduga akibat dikejar warga Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (01/10/2024).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Rohul, Ipda Swamra Jhonrefly, S.A.P., saat dikonfirmasi, membenarkan penemuan mobil yang diduga milik pelaku pencurian sawit. “Benar, mobil tersebut sudah diamankan di Polsek Rambah.
Namun, sampai saat ini belum ada warga yang melaporkan kasus pencurian ini secara resmi ke SPKT Polsek Rambah. Kami sedang mendalami kasus ini dan menunggu warga yang merasa kehilangan sawit untuk melaporkannya secara resmi agar dapat segera kami proses,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil Gran Max Pick Up hitam berisi tandan buah sawit serta dua unit telepon genggam yang diduga milik pelaku yang kabur. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari warga terkait dugaan pencurian tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolsek Rambah, AKP Dedi Siswanto, S.H., mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima titipan mobil tersebut dari warga.
“Kami hanya menerima titipan satu unit mobil yang ditinggalkan terduga pelaku pencurian buah sawit. Mobil tersebut ditinggalkan dengan ban belakang sebelah kanan dalam keadaan rusak, sehingga tidak bisa dibawa ke Mapolres Rohul. Sementara kunci mobil saat ini sudah diamankan oleh unit Reskrim Polres Rohul,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus pencurian secara resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: AT