Pertemuan Menteri ATR/BPN dan Jaksa Agung
TintaJurnalisNews –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menunjukkan keseriusannya dalam menangani berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan mafia tanah di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga akan diperkuat demi memberantas praktik mafia tanah secara menyeluruh.
“Kami bertemu dengan Bapak Jaksa Agung yang memiliki keberanian dan reputasi yang tinggi. Kami membahas langkah strategis untuk mengatasi mafia tanah, dengan komitmen zero toleransi bagi mereka yang merampas hak atas tanah rakyat.
Ini demi mewujudkan pemerataan tanah yang adil untuk masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan bersama,” ujar Nusron Wahid.
Dalam upayanya, Kementerian ATR/BPN akan mempererat kerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Tak hanya itu, Kementerian juga berencana melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tindakan penegakan hukum.
Nusron Wahid juga menyampaikan komitmen ini dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024). Ia menekankan bahwa mafia tanah tidak akan lagi mendapatkan toleransi, dan pemerintah akan mengambil langkah khusus, termasuk opsi “pemiskinan” bagi pelaku yang terlibat dalam praktik ini.
“Kami ingin memberikan efek jera, tidak hanya dengan delik pidana umum. Jika melibatkan aparat negara, ini juga bisa ditindak sebagai tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Nusron menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik mafia tanah berlanjut karena hal tersebut menyangkut kepastian hukum dan hak rakyat kecil yang kerap dirampas. “Ini demi keadilan dan menghormati hak atas tanah bagi mereka yang selama ini merasa dipermainkan oleh mafia tanah,” tegas Nusron.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian ATR/BPN bertekad untuk menghapuskan praktik mafia tanah demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia./Red.