Polresta Tanjungpinang
TintaJurnalisNews – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa dari sejumlah kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 241,32 gram, ekstasi 7 butir dengan berat 283 gram, serta ganja seberat 6,3 gram.
“Kasus-kasus ini terungkap di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk di pemukiman, penginapan, jalan raya, dan beberapa tempat lainnya,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram, alat hisap, timbangan digital, serta sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Tanjungpinang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.
(Len)