Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan

Avatar photo
128
×

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
Polresta Barelang  [TBN]

TINTAJURNALISNEWS —Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Maret hingga April 2025. Pengungkapan ini disampaikan dalam sesi door stop di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (28/04/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 835,02 gram narkotika jenis sabu dan 73,77 gram narkotika jenis ganja.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan perhitungan, barang bukti sabu yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Sementara itu, untuk ganja, jumlah yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram ganja dikonsumsi oleh 3 orang.

BACA JUGA:  Adiya,"Hak Jawab Kepala DPKP Kepri Tak Sesuai, Percuma Berpendidikan Tinggi Tapi Tak Tahu Apa Apa"

Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, mulai dari transaksi di depan pusat dunia maya, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan menyembunyikan narkotika di dalam sandal yang dikenakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika. Ini merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA:  Heboh Gembok Bertanda Bea Cukai di Kontainer Gerebekan: Publik Tuntut Penjelasan, Diam Bukan Pilihan!

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Kota Batam yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Sumber: TBN