Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo
109
×

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Riau terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau

TINTAJURNALISNEWS —Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus berjalan. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara oleh Ditreskrimsus bersama seluruh Polres jajaran sepanjang 2026.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses,” kata Ade.

Dari jumlah tersebut, 36 perkara masih dalam penyidikan, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Jumlah penanganan tersebut meningkat dibandingkan data 11 September 2026 yang mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar 3.234,96 hektare.

Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, serta sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara.

Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Sementara dari sisi luasan, Pelalawan menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara terbesar, yakni 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan akan dikawal hingga tahap penuntutan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kombes Akmadi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan hukum merupakan bagian dari strategi penanganan Karhutla bersama langkah pencegahan.

Menurutnya, kepolisian terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran.

Upaya tersebut dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, serta melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia juga mengingatkan karakteristik lahan gambut yang membuat api dapat tersimpan di bawah permukaan sehingga lebih sulit dipadamkan.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Polda Riau memastikan langkah pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum terhadap Karhutla akan terus dilakukan secara beriringan.

Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.