TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial BY (62) sebagai tersangka. BY diketahui merupakan wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam dengan luas mencapai ±175,39 hektare.
Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026). Dijelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Penyidik mengungkapkan, aktivitas pemanfaatan lahan tersebut dilakukan meski izin penggunaan lahan telah dicabut oleh instansi berwenang. Seluruh aspek hukum terkait perbuatan tersebut kini menjadi materi pembuktian dalam proses persidangan.
Selain lahan seluas 175,39 hektare yang telah ditetapkan dalam perkara ini, hasil penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan penguasaan lahan secara tidak sah dengan total luas mencapai ±732 hektare di wilayah Pulau Rempang.
Dari luasan tersebut, sebagian masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan negara dan mengganggu kepastian hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Sumber: Humas Polda Kepri












