Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa para calon PMI ilegal ini dijanjikan pekerjaan sebagai welder (juru las) di Abu Dhabi melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. “Modusnya, mereka dijanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri,” ujarnya, dikutip dari Antaranews, Kamis (13/2/2025).
Rencana keberangkatan ini terungkap pada Senin (10/2) sekitar pukul 07.00 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap calon penumpang di Pelabuhan Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh orang yang hendak berangkat secara nonprosedural. Mereka diketahui berasal dari Batam, Karimun, dan Bengkalis, Riau.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa keberangkatan mereka telah diatur oleh seseorang berinisial L, yang berada di Abu Dhabi. Petugas pun langsung berkoordinasi dengan Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memastikan perlindungan bagi mereka yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pandra menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini, Ditreskrimum masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ade Mulyana, S.I.K., mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih menyelidiki pihak yang mengirim calon pekerja migran tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa yang mengurus keberangkatan mereka adalah warga negara Indonesia yang berada di Abu Dhabi. Namun, setelah tiga hari dihubungi, nomor kontaknya sudah tidak aktif,” jelasnya.
Ade menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah memberangkatkan calon pekerja migran ke Abu Dhabi untuk wawancara dan pelatihan, sebelum akhirnya dipekerjakan jika dianggap cocok.
“Sesuai aturan, cara ini tidak dibenarkan. Terlebih lagi, mereka belum pernah memiliki pengalaman kerja di luar negeri, sehingga sangat berisiko,” tambahnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Jika menemukan dugaan praktik serupa, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.
Sumber: TBN