Rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
TintaJurnalisNews –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan. Menurutnya, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat adat. “Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan tanah ulayat mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pendaftaran tanah ulayat dalam menjaga keberadaan masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi tantangan dan melakukan berbagai terobosan terkait kepastian hukum tanah ulayat. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sumber: Kementerian ATR/BPN