Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat dalam Rapat dengan Komite I DPD RI

Avatar photo
93
×

Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat dalam Rapat dengan Komite I DPD RI

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

TintaJurnalisNews –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan. Menurutnya, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat adat. “Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan tanah ulayat mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

BACA JUGA:  370 Juta Gangguan Siber Terdeteksi, Pemerintah Perkuat Keamanan Digital Nasional

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pendaftaran tanah ulayat dalam menjaga keberadaan masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi tantangan dan melakukan berbagai terobosan terkait kepastian hukum tanah ulayat. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.