10 narapidana pindahan dari Rutan Kelas I Tanjungpinang
TintaJurnalisNews -Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima 10 narapidana pindahan dari Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan.
Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi kapasitas di Rutan serta memastikan para narapidana mendapatkan fasilitas yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.
Setibanya di Lapas Narkotika, seluruh narapidana menjalani serangkaian prosedur penerimaan yang ketat, termasuk pemeriksaan fisik dan barang bawaan untuk mencegah adanya barang terlarang. Setelah pemeriksaan, mereka diarahkan ke ruang registrasi untuk proses administrasi lebih lanjut.
Proses serah terima resmi antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Lapas Narkotika diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh kedua pihak. Dokumentasi juga dilakukan sebagai bagian dari prosedur.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan keamanan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Lapas.
Pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan kapasitas narapidana, serta untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai standar pemasyarakatan.
Sumber: Lapas Narkotika