Penangkapan Pelansir Minyak Solar Bersubsidi di Kijang Bintan: Praktik Ilegal Terungkap!

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews –Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelansir minyak solar bersubsidi di Km 23 Kijang-Bintan Kepulauan Riau. Penangkapan ini memicu perhatian masyarakat yang berharap agar praktik serupa dapat diungkap dan ditindak tegas.

Menurut informasi dari Humas Polres Bintan yang dikonfirmasi oleh Media Tinta Jurnalis News pada Selasa, 22 Oktober 2024, tersangka yang ditangkap berinisial R. C. Als S seorang laki-laki berusia 44 tahun yang merupakan buruh harian lepas dan tinggal di Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Tersangka diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan kartu BUKOPIN dan barcode.

Dengan modus operandi ini, ia mengganti plat nomor polisi lori sesuai dengan kartu barcode untuk menjual kembali minyak solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi, merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat akses yang lebih baik terhadap bahan bakar bersubsidi.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan.

Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku dan keterlibatan para penampung dapat segera terungkap. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi dapat terlindungi dengan baik.

(Edo Jurnalis)