Pemko dan BP Batam Bersama Kejari Batam Kawal Pembongkaran Reklame Secara Mandiri

Proses pembongkaran reklame di wilayah Kota Batam

TINTAJURNALISNEWS Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terus melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran reklame di wilayah Kota Batam. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah penataan dan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran perizinan reklame.

Sekretaris Daerah Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua Task Force Penataan Reklame, Jefridin, M.Pd., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Pemko dan BP Batam dalam merespon hasil pemeriksaan BPK.

“Terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, terdapat 681 titik reklame di Kota Batam yang harus ditertibkan. Hingga saat ini, sebanyak 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ujar Jefridin.

Salah satu pembongkaran mandiri dilakukan oleh PT Renzo dan CV Sun Li pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Dua papan reklame milik perusahaan tersebut yang berada di kawasan dekat Pollux dan Fanindo, dibongkar langsung oleh pemilik, dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, serta perwakilan Deputi BP Batam.

Selanjutnya, pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, PT Cendana turut melakukan pembongkaran terhadap dua unit papan reklame yang terletak di Simpang Graha Kadin, Batamcenter. Pembongkaran ini dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni sebelum 2 Juni 2025.

“Atas nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, kami mengimbau kepada seluruh anggota asosiasi periklanan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mendukung upaya penataan reklame ini,” tambah Jefridin.

Pemerintah Kota Batam memberikan tenggat waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan penyegelan oleh tim task force.

Wakil Wali Kota Batam, melalui Ketua Task Force, juga mengimbau kepada para pelaku usaha reklame yang reklamenya telah sesuai dengan peruntukan agar segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Waktu yang diberikan untuk proses ini adalah 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan.

“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak juga diurus, maka reklame akan ditertibkan,” tutup Jefridin.

Langkah ini diambil untuk mendukung estetika kota, meningkatkan keselamatan publik, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: MC Pemrrintah Kota Batam