Nusron Wahid
TINTAJURNALISNEWS –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan sertipikasi dan penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, pada Rabu (28/5/2025).
Dalam paparannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian sertipikasi bidang tanah di Sulawesi Tenggara telah mencapai 78,55 persen. Dari total sekitar 1,8 juta bidang tanah, sebanyak 1,4 juta bidang telah bersertipikat. Namun, masih terdapat 21,45 persen bidang yang belum tersertipikasi.
“Ini menunjukkan adanya gap yang perlu kita cari penyebabnya. Bisa jadi karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” jelas Menteri Nusron.
Sebagai solusi, ia mencontohkan kebijakan progresif dari Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia mendorong agar kepala daerah di Sultra juga dapat mengeluarkan kebijakan serupa.
“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Daripada tidak disertipikat dan kemudian bermasalah,” tambahnya.
Selain mempercepat sertipikasi tanah, Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI, DPRD Provinsi, pemerintah daerah, hingga Kantor Wilayah BPN dalam menuntaskan persoalan pertanahan di Sultra.
Di sisi lain, sertipikasi tanah memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi daerah. Pada tahun 2024, penerimaan BPHTB Sultra tercatat sebesar Rp68 miliar. Hingga Mei 2025, penerimaan sudah mencapai Rp38 miliar, meningkat signifikan dari Rp25 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jika tren ini berlanjut, BPHTB diperkirakan bisa menembus angka Rp75 hingga Rp80 miliar tahun ini.
Tak hanya itu, sertipikasi tanah juga berperan penting dalam membuka akses masyarakat terhadap perbankan. Nilai Hak Tanggungan atau jaminan atas tanah di perbankan mencapai Rp5,7 triliun pada tahun 2024, dan hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp1,6 triliun.
“Dan yang penting, kreditnya dipakai untuk usaha, bukan untuk nikah lagi,” ujar Menteri Nusron disambut tawa hadirin.
Percepatan juga dilakukan pada sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Dari total 5.748 bidang, masih ada 4.200 bidang yang belum bersertipikat. Menteri Nusron mengusulkan agar target penyelesaiannya bisa dicapai dalam tiga tahun ke depan dengan cara kolaboratif.
“Mari para kepala daerah, Kanwil BPN, kita buat target bersama, misalnya satu desa menyelesaikan dua sampai tiga bidang per tahun. Dengan begitu dalam tiga tahun, 4.200 bidang itu bisa selesai,” imbaunya.
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sultra, Rahmat, serta Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, bersama para wali kota dan bupati se-Sultra.
Sumber: Kementerian ATR/BPN