Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Polresta Kendari. Seorang pemuda berinisial MA (19), warga Konda, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan polisi karena kedapatan membawa ratusan gram narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari Batam, Kepulauan Riau, dan dikendalikan oleh seseorang berinisial KB.
MA diringkus oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 21.40 WITA, saat berada di halaman SMAN 6 Kendari. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat 300 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik putih.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah MA di Konda mengungkap dua bungkus sabu seberat masing-masing 100 gram, serta enam paket kecil lainnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 500 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menjelaskan bahwa MA hanya berperan sebagai kurir yang dihubungi oleh seseorang dari luar daerah. Komunikasi dengan pengendali diduga dilakukan melalui telepon dengan nomor yang dilacak berasal dari luar negeri, kemungkinan Singapura.
“MA mengaku dijanjikan imbalan Rp1 juta untuk membawa sabu dari Wawotobi ke Kendari. Ia tidak mengenal langsung pengendalinya, hanya diberi instruksi lewat ponsel,” ujar AKP Andi seperti dikutip dari Antara Sultra.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KB yang diduga sebagai otak di balik pengiriman sabu dari Batam ke wilayah Sulawesi Tenggara. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan jaringan narkotika lintas provinsi dalam kasus ini.