Polres Rokan Hulu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Foto di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu 

TintaJurnalisNews –Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan diterima langsung oleh Jaksa Eko Wira Setiawan, S.H.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-529/L.4.16/Eku.1/02/2025 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 17 Februari 2025. Tersangka dalam perkara ini adalah MA (42), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Suwamra Jon Refli, S.AP., menyatakan bahwa penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh hingga akhirnya menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pelimpahan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 14.00 WIB.

(Sumber: Humas Polres Rokan Hulu)