Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyak Goreng
TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan, dengan menyerahkan sejumlah tersangka dan barang bukti dalam perkara penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/04/2025).
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, setelah pada 11 Februari 2025 ditemukan praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai standar di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah pemberitaan pada 10 Maret 2025.
Adapun para tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut antara lain:
1. Arnas alias Daeng Arnas beserta dua rekan, yaitu Ambo Lolo alias Lolo dan Irman alias Ongky.
2. Syarifuddin alias Daeng Uki.
Para pelaku diduga melakukan repacking minyak goreng bersubsidi ke dalam botol bekas yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, tersangka, serta bukti fisik berupa sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi dan perlengkapan repacking.
“Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21,” jelas Kombes Pol Maruly.
Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan:
- Surat Kejati Gorontalo Nomor B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025 atas nama Arnas dkk, yang disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Surat Kejati Gorontalo Nomor B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025 atas nama Syarifuddin dengan sangkaan pasal yang sama.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum hingga pada tahap persidangan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Kombes Pol Maruly juga mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya di sektor minyak goreng, agar tidak melakukan tindakan serupa karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar serta diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejari Boalemo***