EKO Pelaku Curas (Sumber Foto; Alfian Top)
Tintajurnalisnews –Tim Resmob Polsek Rohul berhasil melumpuhkan Eko Pelaku curas terhadap Sumila Pemilik Kios BRI Link yang berada di Jalan Hr. Soebrantas, RT 004 RW 002, Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu pada hari Jum’at 22 Maret 2024 sekira pukul 12.27 Wib.
“Kami memburu Pelaku sampai Ke Wilayah Tandun karena Pelaku akan melarikan diri, Tersangka ditangkap di Kecamatan Tandun 10 Jam Usai beraksi di Desa kepenuhan Raya” Kata Iptu Ulik kepada wartawan, Sabtu (23/03/2024) Pagi.
Dijelaskannya bahwa, Tersangka Eko melakukan aksinya Pada hari Jum’at 22 Maret 2024 sekira pukul 12.27 WIB saat Sabrina Afrilla (22) sedang menjaga Kios BRILink tiba tiba Eko datang dan meminta untuk di Top UP Akun DANA sebanyak Rp. 200.000
Namun Eko mengaku hanya memiliki uang tunai Rp. 135.000,- sehingga Sabrina tidak mau melakukan Top Up Akun Dana dikarenakan uangnya tidak cukup.
“Karena ditolak, Eko marah langsung menghampiri korban sambil membawa sebilah pisau gagang hitam sambiI menodongkan sebilah pisau kearah Sabrina dan mengatakan; Pindah uang yang ada di Rekeing itu semuanya ke Akun Dana saya, dengan nada mengancam.
Sabrina takut dan akhirnya mentransfer uang yang ada di Rekening BRILink nya sebanyak Rp. 300.000,- Akun DANA dengan Nomor HP : 082261615882″
Meski sudah mentransfer uang tersebut lanjut Ulik, namun tetap EKO menodongkan pisau sambil mengatakan “Kasih semua uang yang ada didalam laci meja itu” Dengan Nada membentak.
“Akibat takut ditikam, maka Laci mejapun dibuka lalu dengan cepat semua uang yang ada didalam Laci diambil oleh Eko, dan langsung tancap gas dengan menggunakan Sepeda Motor Revo tanpa Kap dan tanpa Nomor Polisi”
Atas kejadian itu sambung ULIK, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,-. ( Enam belas juta rupiah) dan langsung membuat laporan Polisi (Polsek Kepenuhan
Sehingga Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan melakukan pengejaran terhadap EKO Pelaku pencurian yang diawali Ancaman Kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.
“Tim Resmob Polsek Kepenuhan yang dipimpin oleh Aiptu Sarlin Sihotang SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui atas petunjuk nama dan no hpnya didapati informasi sekira pukul 18.20 wib pelaku diketahui berada di Tandun
Kemudian, dilakukan Pengejaran terhadap pelaku ke Tandun dan setibanya di Tandun sekira pukul 21.30 WIB Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polsek Kepenuhan”
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama dia ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 5.800.000,- dari hasil kejahatannya dan 1unit sepeda motor Merk Honda Type Revo warna Hitam Biru yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri bersama dengan seorang wanita menuju arah Pekanbaru
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku dan mengaku melakukan pencurian disertai dengan ancaman kekerasan kepada korban dikarenakan tidak memiliki uang untuk persiapan menyambut lebaran, dan pelaku meminjam kepada korban namun korban tidak mau memberikannya dan hal tersebut membuat pelaku merasa kesal dengan petugas Kios Briling
Tanpa berpikir panjang pelaku EKO langsung melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya sudah disediakan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Eko beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan yang bakal dijerat dalam pasal 365 KUHP subsider pasal 351 (1) KUH”
Sumber: Alfian Top
Editor: Tinta Jurnalis News