Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Honorer Sekolah SMK, Nginap Dihotel Prodeo Gegara Mencuri Uang SPP

Avatar photo
144
×

Honorer Sekolah SMK, Nginap Dihotel Prodeo Gegara Mencuri Uang SPP

Sebarkan artikel ini

Uang SPP Yang Curi Z, Masih Kembali Rp 18.500.000

Tintajurnalisnews -Seorang Staff Honorer di Sekolah SMK Inisial Z (20), ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP, yang saat ini dalam proses penyidikan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H, Jumat (22/3/2024).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Kapolsek Bintan Utara.

Kapolsek Suwitnyo menerangkan bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo, bahwa uang SPP sekolah telah hilang

BACA JUGA:  Sungai ke Jembatan Harapan, Presiden Prabowo Terima Curhat Siswa Nias Selatan Soal Program MBG

“Setelah kami menerima laporan itu personel langsung melakukan penyelidkan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu, terangnya.

Setelah Z ditangkap lanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan mengakuinya telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK tersebut, dengan mengambil uang pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur

“Cara pelaku mengambil uang SPP itu dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan nya

Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, Z merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, mengambil uang sebanyak 19.000.000.-“, kata Kapolsek

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan PAC PP Tambusai Utara, Bupati Rohul Tekankan Persatuan dan Pembangunan Daerah

Sambungnya, Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000.- sehingga waktu ditangkap uang yang ditemukan tersisa sebanyak Rp. 18.500.000.- sebagai Barang Bukti

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara”Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas

Editor: Tinta Jurnali News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *