Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Agenda Pelantikan Prabowo-Gibran Tidak Terpengaruh Oleh Gugatan PDI P di PTUN, Baca!

Avatar photo
44
×

Agenda Pelantikan Prabowo-Gibran Tidak Terpengaruh Oleh Gugatan PDI P di PTUN, Baca!

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"325882815080201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

MPR RI (Foto; Google)

TintaJurnalisNews -Merespon keinginan PDI-P agar MPR tidak melantik Presiden-wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Yandri Susanto menegaskan tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Yandri mengatakan, agenda pelantikan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh oleh gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta agar Prabowo-Gibran tidak dilantik, dilansir dari kompas.com.

“Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti,” kata Yandri saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

“Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” sambungnya.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai, gugatan PDI-P di PTUN sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi karena proses Pemilu 2024 sudah selesai.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah puncak dari segala proses, maka menurut kami lucu juga kalau PDI-P baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran,” kata Yandri.

Yandri pun mengingatkan, MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah menolak petitum terkait diskualifikasi Gibran. Ia menyebutkan, PDI-P juga tidak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika baru mendaftar Pilpres 2024.

“Alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai. Di mana tahapan-tahapan itu tidak pernah dipersoalkan PDI-P maupun pasangan capres 01 dan 03,” kata Yandri.

Yandri pun menekankan KPU tidak salah ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres lantaran sudah berpegang pada putusan MK.

Dan memang tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan,” kata dia.

PDI-P tengah menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024/Red.

Sumber: Forum Pemilu.com

Example 120x600
NASIONAL

Ke mana sebenarnya uang Rp500.000 per bulan yang disebut-sebut berasal dari seorang pelaku usaha kasino di Kota Batam? Pertanyaan ini mencuat setelah dana yang selama ini disalurkan melalui perantara berinisial RG di Tanjungpinang tak kunjung diterima oleh pihak penerima berinisial E sejak Januari 2026.

Sebelumnya, pola penyaluran dana tersebut berjalan lancar. Setiap bulan, tepatnya pada tanggal 11–12, E secara rutin menerima uang Rp500.000 melalui RG. Tidak pernah ada keterlambatan, tidak pernah ada persoalan. Namun pola yang telah berlangsung berbulan-bulan itu mendadak terputus.

Lingkungan

Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu belakangan menjadi sorotan publik, menyusul somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove. Namun, pemuda setempat meminta isu ini disikapi secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa proses pembangunan telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.