Pamflet Turnamen Domino di Sinjai Diduga Hoaks, Penyelenggara Kembalikan Uang Pendaftaran

pamflet yang mengumumkan turnamen domino,

TintaJurnalisNews –Masyarakat Sinjai tengah dihebohkan dengan peredaran pamflet yang mengumumkan turnamen domino, diduga mencatut logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI).

Pamflet tersebut menawarkan hadiah fantastis dengan pendaftaran yang berlangsung dari 4 hingga 8 Oktober, sementara turnamen direncanakan pada 19-20 Oktober 2024.

Namun, seiring beredarnya pamflet ini di berbagai media sosial, dugaan hoaks pun mencuat. Beberapa warga melaporkan telah mendaftar dan menyetor uang pendaftaran. Salah satu warga Kota Sinjai mengungkapkan, “Sudah banyak yang mendaftar, dan penyelenggaranya diduga telah diamankan oleh polisi.”

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa IPTU Andi Rahmatullah sedang sibuk dengan kegiatan penyuluhan hukum di dua desa di Kecamatan Sinjai Borong.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Sinjai Utara. Kapolsek Sinjai Utara, IPTU Sasmito, dalam keterangan resmi pada Kamis (10/10/2024), menjelaskan bahwa turnamen domino tersebut dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi.

“Penyelenggara telah menyampaikan pernyataan pembatalan karena alasan kesehatan dan berjanji mengembalikan seluruh uang pendaftaran,” ujar IPTU Sasmito kepada media lokal.

Dari 42 peserta yang telah mendaftar, 16 orang sudah menerima pengembalian dana. Kapolsek menegaskan pentingnya mematuhi prosedur izin, terutama menjelang Pilkada, untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

“Ini menjadi pelajaran agar kegiatan serupa ke depan lebih tertib dan sesuai aturan,” tambahnya. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penangkapan atau penahanan terhadap penyelenggara, melainkan hanya permintaan keterangan.

Terkait nama Hamka yang tercantum di pamflet, Kapolsek mengungkapkan pihaknya masih mendalami apakah benar informasi tersebut hoaks. Hamka sendiri sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Dari sisi Pemkab Sinjai, Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo Sinjai, Ika Mayasari, menegaskan pencatutan logo pemerintah tanpa izin kuat mengindikasikan hoaks, meskipun belum ada pernyataan resmi dari Kominfo.

Sementara itu, Ketua PORDI Kabupaten Sinjai, A. Muallim, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui atau terlibat dalam penyelenggaraan turnamen tersebut. Pencatutan logo PORDI dilakukan tanpa sepengetahuan dan melanggar aturan organisasi.

Dari sisi hukum, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sinjai dalam keterangan tertulis menekankan bahwa penyebaran informasi hoaks bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat berujung pada hukuman pidana dan denda.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi. Masyarakat diharapkan lebih teliti sebelum terlibat dalam kegiatan yang mencurigakan untuk menghindari potensi penipuan di masa mendatang.

Sumber: PJC