Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas
TINTAJURNALISNEWS –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara. Ia menilai hal ini sebagai langkah maju dalam memperkuat hubungan diplomatik serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang saling menguntungkan.
“Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Supratman saat ditemui usai mendampingi Presiden RI dalam pertemuan bilateral.
Lebih lanjut, Menkumham menyatakan optimismenya bahwa komitmen tersebut menjadi momentum penting bagi kedua negara dalam mempererat kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Pertemuan bilateral tingkat tinggi bertajuk Leader’s Retreat tersebut berlangsung di Parliament House, Singapura, dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong.
Selain membahas perjanjian ekstradisi, pertemuan juga menghasilkan sejumlah nota kesepahaman (MoU) strategis, antara lain dalam bidang pengembangan energi ramah lingkungan. Kesepakatan ini mencakup perdagangan listrik bersih, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas (CCS), serta pembangunan kawasan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau.
MoU juga ditandatangani dalam bidang keamanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik antar kedua negara.
“Terkait dengan semua MoU ini, Kementerian Hukum sudah pasti akan memberikan dukungan, baik terkait Danantara, ESDM, Perumahan, maupun Pangan,” ungkap Supratman.
Kunjungan ini menandai babak baru penguatan kerja sama antara Indonesia dan Singapura di berbagai bidang strategis demi pembangunan berkelanjutan dan penegakan hukum yang lebih solid di kawasan.
Sumber: Kementerian Hukum RI