Polresta Barelang Ungkap Kasus Penempatan Ilegal PMI Tujuan Kamboja, Satu Orang Diamankan

Polresta Barelang

TINTAJURNALISNEWS —Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Bertempat di lobi Mapolsek Batam Kota, digelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan calon PMI di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat dan pada pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan dua orang calon pekerja migran berinisial HZA (26) dan Z (28).

“Kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan iming-iming gaji Rp13 juta per bulan,” ujar Kapolresta.

Tersangka yang berhasil diamankan, DS (28), diketahui bertugas menjemput dan menampung korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri, sesuai instruksi dari Z. Rute perjalanan yang direncanakan adalah Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka DS. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI demi melindungi warga negara dari eksploitasi dan kejahatan lintas negara.

Kapolresta Zaenal Arifin mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, tempuhlah jalur yang benar-benar legal dan telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja. Jangan mudah terbujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., mengajak masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri di 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.

Sumber: TBN